Apabila terjadi kerugian, Tertanggung/pemilik harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung/Asuransi Sinarmas tentang kejadian musibah yang dialami secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.
Laporan Kerugian
Setelah mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam waktu 7(tujuh) hari harus mengisi laporan/ keterangan tertulis mengenai kerugian/ kerusakan yang terjadi, meliputi,
- Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
- Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
- Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
- Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi
Tindakan
Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib :
- Menyelamatklan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan tersebut.
- Memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.
- Menjaga keselamatan dari harta benda dan/atau kepentingan yang dipertang-gungkan yang masih selamat.
Untuk Perlindungan yang Tepat terhadap Reklame dan Orang
serta Property lain disekitar Reklame Anda dari Resiko Bencana Alam
atau Kelalaian pihak lain
segera hubungi kami
SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email:sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962