Cara Klaim Asuransi Billboard

Cara Klaim Asuransi Billboard 
Cara Klaim Asuransi Billboard
Cara Klaim Asuransi Billboard
Prosedur dan Cara Klaim Asuransi Billboard
Pemberitahuan
Apabila terjadi kerugian, Tertanggung/pemilik harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung/Asuransi Sinarmas tentang kejadian musibah yang dialami secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.

Laporan Kerugian
Setelah mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam waktu 7(tujuh) hari harus mengisi laporan/ keterangan tertulis mengenai kerugian/ kerusakan yang terjadi, meliputi,
  • Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
  • Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
  • Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
  • Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi

Tindakan
Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib :
  • Menyelamatklan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan tersebut.
  • Memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.
  • Menjaga keselamatan dari harta benda dan/atau kepentingan yang dipertang-gungkan yang masih selamat.



Untuk Perlindungan yang Tepat terhadap Reklame dan Orang serta Property lain disekitar Reklame Anda dari Resiko Bencana Alam atau Kelalaian pihak lain

segera hubungi kami
SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email:sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes